Ihwal Kami
Struktur Organisasi
Terbitan
Layanan
Petunjuk Praktis
UPT Pusat Bahasa
Galeri Foto


Apakah isi Laman Pusat Bahasa bervariasi?
sangat variatif
variatif
cukup variatif
kurang variatif
tidak variatif
| Hasil



Pusat Bahasa terdiri atas :

  • Bagian Tata Usaha;
  • Bidang Pengkajian Bahasa dan Sastra;
  • Bidang Pengembangan Bahasa dan Sastra;
  • Bidang Pembinaan Bahasa dan Sastra; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Pusat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  • pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  • pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  • pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; dan
  • pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Bagian Tata Usaha terdiri atas :

  • Subbagian Rumah Tangga;
  • Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian; dan
  • Subbagian Keuangan.
  1. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat.
  2. Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan analisis jabatan, analisis organisasi, penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pertimbangan hukum, serta perencanaan, mutasi, pengembangan, disiplin pegawai, dan penyusunan laporan Pusat.
  3. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran Pusat.

Bidang Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasi pengkajian dan penelitian kebahasaan, kesastraan serta pengajaran bahasa dan sastra. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan program pengkajian dan penelitian kebahasaan dan kesastraan serta pengajaran bahasa dan sastra;
  • penyusunan bahan kebijakan teknis pengkajian dan penelitian kebahasaan dan kesastraan serta pengajaran bahasa dan sastra;
  • koordinasi pelaksanaan penelitian kebahasaan dan kesastraan serta pengajaran bahasa dan sastra;
  • penyiapan bahan kerja sama pengkajian dan penelitian kebahasaan dan kesastraan serta pengajaran bahasa dan sastra; dan
  • evaluasi pelaksanaan penelitian kebahasaan dan kesastraan serta pengajaran bahasa dan sastra.

Bidang Pengkajian terdiri atas :

  • Subbidang Pengkajian Bahasa;
  • Subbidang Pengkajian Sastra.
  1. Subbidang Pengkajian Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi, serta kerja sama pengkajian dan penelitian di bidang kebahasaan dan pengajaran bahasa.
  2. Subbidang Pengkajian Sastra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi, serta kerja sama pengkajian dan penelitian di bidang kesastraan dan pengajaran sastra.

Bidang Pengembangan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasi penyiapan bahan pengembangan bahasa dan sastra. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan program pengembangan bahasa dan sastra;
  • penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan bahasa dan sastra;
  • pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra;
  • koordinasi pengembangan bahasa dan sastra;
  • penyiapan bahan kerja sama pengembangan bahasa dan sastra;
  • evaluasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; dan
  • penyiapan bahan informasi kebahasaan dan kesastraan.

Bidang Pengembangan Bahasa dan Sastra terdiri atas :

  • Subbidang Perkamusan dan Peristilahan;
  • Subbidang Pembakuan dan Kodifikasi; dan
  • Subbidang Informasi dan Publikasi.
  1. Subbidang Perkamusan dan Peristilahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kosakata/istilah serta penyusunan glosarium, kamus, enksiklopedia, dan kerja sama pengembangan kosakata/istilah.
  2. Subbidang Pembakuan dan Kodifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembakuan dan kodifikasi serta penyusunan buku acuan linguistik dan sastra serta pengajaran bahasa dan sastra.
  3. Subbidang Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan informasi, penerjemahan, publikasi, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan serta pengelolaan perpustakaan.

Bidang Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasi penyiapan bahan pembinaan bahasa dan sastra serta pengajarannya.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan program pembinaan bahasa dan sastra;
  • penyiapan bahan kebijakan teknis pembinaan bahasa dan sastra;
  • penyusunan bahan peningkatan mutu penggunaan bahasa dan apresiasi sastra;
  • penyusunan bahan peningkatan mutu pengajaran bahasa dan sastra;
  • peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan;
  • pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
  • penyiapan bahan kerja sama pembinaan bahasa dan sastra; dan
  • evaluasi pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.

Bidang Pembinaan Bahasa dan Sastra terdiri atas :

  • Subbidang Pemasyarakatan;
  • Subbidang Pengajaran; dan
  • Subbidang Peningkatan Mutu.
  1. Subbidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra serta kerja sama dan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
  2. Subbidang Pengajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan mutu pengajaran bahasa dan sastra, koordinasi dan pengembangan pengajaran bahasa Indonesia untuk orang asing serta pengembangan dan pelaksanaan tes bahasa.
  3. Subbidang Peningkatan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan mutu penggunaan bahasa dan apresiasi sastra, penerjemahan, serta tenaga kebahasaan dan kesastraan.

Jabatan fungsional di lingkungan Pusat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional pengkajian, penelitian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra serta pengajarannya atau kegiatan fungsional lain yang menunjang sesuai dengan tugas masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Jabatan fungsional di lingkungan Pusat Bahasa terdiri atas jabatan fungsional Peneliti, Widyaiswara, Pustakawan atau jabatan fungsional lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  3. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sebagai koordinator yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
  4. Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.